Tayammun
Tayammum yaitu thaharah (bersuci) dengan menggunakan debu atau tanah sebagai pengganti wudhu atau mandi bagi seseorang yang tidak mendapatkan air atau memang berbahaya jika menggunakan air.
Syarat-syarat Tayammum
1. Tidak mendapatkan air ,walaupun telah berusaha untuk mendapatkannya.
2. Berada dalam kondisi yang apabila menggunakan air akan dapat membahayakan kesehatannya.
3. Harus menggunakan debu atau tanah yang suci.
4. Telah masuk waktu shalat
Fardhu-fardhu Tayammum
1. Niat melakukan tayammum agar diperbolehkan mengerjakan shalat.
2. Mengusap muka sebanyak 2x
3. Mengusap kedua tangan hingga siku-siku.
4. Tertib atau berurutan.
Sunat-sunat Tayammum
1. Membaca basmalah.
2. Mengharap ke arah kiblat.
3. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
4. Menipiskan debu yang melekat di telapak kanan.
Tata cara Tayammum
1. Niat melakukan Tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi.
2. Meletakan kedua telapak tangan pada tanah atau sesuatu yang berhubungan dengannya,misalnya tembok,lantai yang berdebu atau benda-benda lain yang berdebu.
3. mengusapkan kedua telapak tangan yang telah tertempeli debu tadi ke muka sebanyak 2 kali usapan.
4. Kembali meletakan kedua telapak tangan pada tanah atau benda-benda lain untuk mengambil debu ,kemudian diusapkan ke kedua lengan yang dimulai dari jari-jari hingga siku-siku.
5. setelah itu lalu menghilangkan debu-debu yang masih menempel pada anggota yang diusap.
6. Pekerjaan tersebut di atas hendaklah dilakukan dengan tertib atau berurutan.
Hal-hal yang membatalkan Tayammum
1. keluar dari agama islam (murtad).
2. Menemukan air sebelum shalat ,kecuali bagi mereka yang bertayammum karena sakit.
3. Semua yang membatalkan wudhu juga membatalakn Tayammum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar